-->
358QHmUbFfVCWnFmKzA6bJLHBWq3zReiU3KEyFvm

Panduan Cara Login, daftar, pengisian formulir, Video Tutorial E-PUPNS (Pendataan Ulang PNS) 2015

Panduan Cara Login, daftar, pengisian formulir, Video Tutorial E-PUPNS (Pendataan Ulang PNS) | Salah satu alasan tepat kenapa sekarang dilaksanakan kegiatan seperti demikian?
Hal tersebut dikarenakan jumlah quota Pegawai Negeri Sipil di suatu daerah sudah melebih batas. 
Maka dari itu pendataan ulang dilakukan untuk mengetahui jumlah PNS di suatu daerah tertentu. Setelah diketahui jumlahnya barulah akan diadakan pemindahan sebagian ke daerah lain.
sosialisasi pelatihan E-PUPNS 2015
sosialisasi pelatihan E-PUPNS 2015
Setiap Formulir PUPNS untuk pengisian data Guru, PNS, Dokter & Jabatan Struktural pun Fungsional Tertentu yakni semua berita kurangnya data riwayat hidup PNS, riwayat pendidkan formal & non formal, riwayat jabatan & kepangkatan, riwayat penghargaan tanda jasa, riwayat hidup, riwayat pengalaman berorganisasi, riwayat gqii, riwayat pendidikan & pelatihan, list penilaian prestasi kerja, surat ketentuan, & kompetensi. Hak Akses yaitu kewenangan-kewenangan yg diberikan di dalam pemakaian sistem E-PUPNS. Login yakni proses buat bakal masuk ke dalam system E-PUPNS bersama memasukkan nomer register dari system & password. 

Panduan PENGISIAN FORMULIR E-PUPNS.

  • PNS mesti login lebih-lebih dulu sesuai bersama No. register layaknya dimaksud terhadap huruf A angka 2 unhrk akan isi terhadap formulir E-PUPNS.
  • Formulir E-PUPNS layaknya dimaksud terhadap angka 1 terdiri dari data juga sebagai berikut :  Data Utama PNS; Data Posisi; Data Riwayat; Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru); Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); Data StakehoLder, BPJS. 
Kesehatan, Kartu Petugas Elektronik (KPE); dibuat menurut sample sama seperti tercantum dalam Anak Lampiran, hingga dgn Anak Lampiran 7 sbg sektor tak terpisahkan dari Peraturan Kepala Tubuh Kepegawaian Negeri ini. Buat Dengan Cara Online nya mari baca trick mengisi atau pengisian PUPNS Dengan Kartu Online PNS periksa keakuratan & kelengkapan data kepada formulir e- PUPNS layaknya dimaksud, Kalau data layaknya dimaksud kepada angka telah akurat atau Iengkap, PNS akan serentak mengirim data buat dilakukan proses verifikasi data.

Seandainya terdapat data yg tak akurat atau tak kumplit, PNS laksanakan pemutakhiran data cocok dgn kondisi sebenarnya. Dalam pemutakhiran data layaknya dimaksud terhadap angka 5, PNS mesti melampirkan dokumen suporter & menyampailran terhadap user verifikator kepada jenjang terendah., Sesudah melaksanakan pemutakhiran data sama seperti dimaksud terhadap angka, PNS mengirim data utk dilakukan proses verifikasi data. Kepada tahapan layaknya dimaksud terhadap, dilakukan proses validasi data PNS dengan cara interaktif oleh system E-PUPNS.

Pendataan Ulang para PNS dengan cara elektronik yg seterusnya disingkat E-PUPNS merupakan proses pendataan ulang PNS lewat system tehnologi info yg meliputi step pemutaktriran data oleh tiap-tiap PNS, pun validasi & verifikasi data dengan cara menyeluruh oleh dinas pusat/instansi daerah tepat bersama kewenangan yg dipunyai.

Data PNS yakni seluruhnya kabar PNS kurang data dalam pengisian riwayat hidup, riwayat pendidkan formal & non formal, riwayat jabatan & kepangkatan, tanda jasa, riwayat penghargaan, tanda kehormatan, atau , riwayat pengalaman berorganisasi, riwayat upah, riwayat pendidikan & pelatihan, list penilaian prestasi kerja, surat ketetapan, & kompetensi. Hak Akses yakni kewenangan-kewenangan yg diberikan di dalam pemakaian system E-PUPNS. UserExecutive Lembaga yakni user yg mendapat hak akses buat monitoring & laporan sewaktu proses aktivitas E-PUPNS untuk data di lingkungan kelembagaannya.

Bagaimana cara DAFTAR E-PUPNS?

Silahkan ikuti langkah berikut :
  1. Tiap-tiap PNS dalam lakukan entri PUPNS mesti registrasi lebih-lebih dulu yang merupakan otentifikasi PNS yg bersangkutan.
  2. Kepada disaat laksanakan registrasi, PNS yg bersangkutan memakai No. Induk Petugas (NIP) & menciptakan kata sandi utk memperoleh No. register.
  3. No. register sebagaimana dimaksud kepada angka 2 difungsikan juga sebagai username yg diperlukan bersamaan dgn password buat login ke dalam system E-PUPNS.
  4. No. registrasi juga sebagai bukti registrasi/pendaftaran PUPNS disimpan dalam wujud file elektronik (.pdf) dan/atau dicetak & dipakai yang merupakan fasilitas kendali penyampaian berkas fisik.
  5. Bukti registrasi sama seperti tersebut terhadap angka 3 dibuat menurut sampel layaknya tercantum dalam Anak Lampiran 1, yakni bagan tak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negeri ini.

Berkas (Dokumen) yang harus disiapkan untuk E-PUPNS ini :

  • Photocopy SK 80 % atau SK Calon Pegawai Negeri Sipil
  • Photocopy SK 100%
  • Photocopy Konfersi NIP atau Perubahan NIP
  • Photocopy Kartu Pegawai Biasa
  • Photocopy Kartu Pegawai Elektronik
  • Photocopy SK Pangkat Awal Sampai Akhir
  • Photocopy SK Berkala Terakhir
  • Photocopy SK Jabatan Awal Sampai dengan SK Jabatan Akhir
  • Photocopy SK Tugas Belajar
  • Photocopy KTP
  • Photocopy NPWP
  • Photocopy BPJS /Askes
  • Photocopy Ijazah dan Transkip Nilai pada saat diiangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil
  • Photocopy Ijazah dan Transkip Nilai yang dipakai pada SK Pangkat Terakhir
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Bagi Pegawai Negeri Sipil Fungsional Guru tidak salahnya menyiapkan akta mengajar apabila dibutuhkan
  • Photocopy SK Ijin Belajar.

Berkas Lengkap Sosialisasi E-PUPNS
Berkas Lengkap Sosialisasi E-PUPNS
Berkas Lengkap Sosialisasi E-PUPNS

Bahan Sosialisasi :
Buku Petunjuk
Design Cetak

Video Tutorial E-PUPNS 

Video Helpdesk (Bantuan) 


Download Video Masalah dan Solusi untuk User E-PUPNS:


Verifikasi / Verifikator

Akhir Kata kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Deni selaku admin kkgjaro.blogspot.com yang telah membantu melengkapi pemberkasan Panduan Cara Login, daftar, pengisian formulir, Video Tutorial E-PUPNS (Pendataan Ulang PNS) 2015 ini. Semoga bermanfaat
Diharapkan ini merupakan salah referensi yang baik dan benar sesuai harapan anda, bisa digunakan untuk DOKUMEN, Download, E-PUPNS, Video, dengan demikian informasi tersebut bisa memenuhi dan mengakhiri pencarian.
Related Posts

Related Posts