Pembayaran Tunjangan Profesi (Sertifikasi) dan tunjangan Guru lainnya seperti Tunjangan Khusus, akan segera dicairkan dan diterima oleh rekan-rekan guru (calon Penerima). Meskipun pada kenyataannya terdapat beberapa kendala yang mengakibatkan penerimaan tunjangan tak kunjung terlaksana (diperkirakan bulan April ini), salah satu faktornya yaitu Kuota permintaan penerima tunjangan ternyata melebihi batas jumlah yang telah diperkirakaan seperti terdapat pada Juknis Penerimaan Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015.
|
INFO JUKNIS TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU (Profesi):
Masalah Pembayaran |
Seperti telah kita ketahui sebelumnya banyak sekali penyebab tidak atau sulit cairnya pembayaran, kesalahan pada input data di aplikasi dapodik dan sinkronisasi bermasalah serta Nilai PKG guru yang masih belum diinputkan oleh Pengawas Pembina masing-masing menjadi faktor-faktor penghambat pencairan Tunjangan Profesi Guru.
Hampir sama seperti Pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) bagi sekitar 46 ribu guru TK non-PNS (swasta) pada bulan Agustus tahun 2014 terjadi penundaan faktor penyebab kejadian tersebut tak lain adalah Kemendikbud kehabisan dana.
Untuk mengetahui beberapa petunjuk secara teknis yang terdapat pada Juknis tersebut, silahkan Bapak/Ibu download berkas (lampiran) JUKNIS TUNJANGAN PROFESI SERTIFIKASI GURU tahun 2015 ini :
DOWNLOAD
Demikianlah informasi mengenai INFO JUKNIS TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU (Profesi): Masalah Pembayaran. Semoga bisa memberikan sedikit pencerahan bagi anda Guru calon penerima Tunjangan Profesi Guru tahun 2015.