Untuk mutasi PTK dari Sekolah Swasta ke Sekolah Negeri WAJIB melampirkan SK Bupati/Walikota. Jika tidak melampirkan, maka status NUPTK PTK bersangkutan akan dinon-aktifkanUntuk tahapan cara pengajuan mutasi sekolah induk untuk PTK Padamu Negeri di tahun 2015 ini silahkan anda pelajari panduannya di bawah ini :
- Hal pertama yang harus dilakukan adalah PTK mengisi data perpindahan mutasi secara online di situs padamu.siap.web.id
- Setelah isian data lengkap, PTK mencetak Surat Pengajuan Mutasi Sekolah Induk (SM01) untuk diserahkan ke petugas yang tertera di surat dengan dilengkapi lampiran yang tertera di surat.
Lampiran SM01 - Dari Admin Dinas Pendidikan/ Mapenda, PTK akan mendapatkan Surat Tanda Bukti Mutasi Sekolah Induk (SM03) jika sekolah tujuan masih berada dalam satu naungan kementerian dan dalam wilayah satu Kota/Kabupaten
Lampiran SM03
- Jika PTK mutasi ke sekolah tujuan antar naungan kementerian dan diluar wilayah satu Kota/Kabupaten, maka akan mendapatkan Surat Pengantar Pengajuan Mutasi Sekolah Induk (SM02) untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan/ Mapenda yang menaungi sekolah tujuan mutasi untuk diproses dan diterbitkan Surat Tanda Bukti Mutasi Sekolah Induk (SM03)
Lampiran SM02
sumber : Padamu Negeri
Diharapkan CARA PENGAJUAN MUTASI SEKOLAH INDUK untuk PTK Padamu Negeri 2015 ini merupakan salah referensi yang baik dan benar sesuai harapan anda, bisa digunakan untuk 2015,
PADAMU NEGERI,
dengan demikian informasi tersebut bisa memenuhi dan mengakhiri pencarian.