Penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang:- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur;
- berilmu, cakap, kritis, kreatif, dan inovatif;
- sehat, mandiri, dan percaya diri; dan
- toleran, peka sosial, demokratis, dan bertanggung jawab.
Diharapkan Deskripsi Tujuan Satuan Pendidikan ini merupakan salah referensi yang baik dan benar sesuai harapan anda, bisa digunakan untuk KURIKULUM 2013,
Pendidikan,
dengan demikian informasi tersebut bisa memenuhi dan mengakhiri pencarian.