Catatan memulai langkah ini apakah anda sudah memiliki akun admin yang telah diberi hak akses untuk edit data PTK oleh akun institusi (akun institusi login menggunakan NPSN dan Password) di padamu negeri?Jika belum memilikinya silahkan buat dulu dengan mengikuti tutorialnya pada postingan Cara membuat akun Admin Sekolah.
Jika ternyata anda sudah memilikinya, maka langsung saja ke tutorial berikut :
- Login menggunakan akun Admin Sekolah
- Klik Padamu Sekolah
- Klik menu Pendidikan & Tenaga Kependidikan
- Klik PTK Non Aktif
- Pilih Laporkan PTK Non Aktif
- Klik PTK yang akan dinonaktifkan
- Pada kolom Alasan Pemblokin pilih sesuai kriteria PTK tersebut keluar (Alasan Keluar), contoh : Mengundurkan diri
- Isi Keterangan Tambahan (terserah), sebagai contoh tulis saja : Mengundurkan diri
- Simpan
- Selesai
Untuk lebih jelas, anda juga bisa lihat tutorial gambar sebagai ilustrasi di bawah ini :
Untukmengetahui bagaimana caranya menambahkan PTK baru dan mengaktifkannya silahkan lihat pada tutorial berikutnya (sedang proses....)
Diharapkan Cara Mudah Menonaktifkan PTK di Padamu Negeri Tahun 2014 ini merupakan salah referensi yang baik dan benar sesuai harapan anda, bisa digunakan untuk PADAMU NEGERI,
dengan demikian informasi tersebut bisa memenuhi dan mengakhiri pencarian.