Judul :
PERJANJIAN
PENGANGKUTAN BARANG MELALUI KAPAL LAUT
Review :
Memasuki
pasar bebas AFTA (Asia Free Trafe Area) tahun 2003, dunia ekonomi dan
perdagangan pada khususnya mengalami perubahan sistem yang signifikan. Pasar
bebas berarti masuknya komoditi barang dan jasa bebas tanpa ada lagi perlakuan
istimewa yang bersifat nasional maupun regional.
Bagi
Indonesia beberapa jenis komoditi ekspor sangat mendapat perhatian dari
pemerintah, karena secara umum perekonomian Indonesia tidak lagi mengandalkan
komoditi migas sebagai penyumbang devisa dalam pembangunan. Itulah sebabnya
deregulasi dan debirokratisasi yang pemerintah gulirkan sampai saat ini
diarahkan pada peningkatan dan kemajuan eksport produk-produk non migas. Tetapi
pada saat yang bersamaan terjadi ketimpangan lain yang perlu segera ditangani
dan dibenahi, seperti misalnya perangkat hukumnya.
Persaingan
bebas di tingkat internasional berarti efisiensi dan keharusan adanya kepastian
hukum. Perdagangan dalam partai besar yang ditujukan untuk ekspor sangat
dominan dilakukan melalui laut. Untuk keamanan, keselamatan dan kelancaran
pengangkutan barang, baik eksportir maupun importir banyak menggunakan sistem
container.[1]
Negara
Indonesia sebagai negara kepulauan dalam rangka mencapai tujuan cita-citanya
seperti yang ditetapkan dalam konsep wawasan nusantara memerlukan sarana
transportasi yang mantap. Salah satu sarana transportasi yang memegang peranan
penting adalah angkutan laut.
[1]
Huala Adolf dan A. Chandrawulan, Masalah-masalah Hukum Dalam Perdagangan
Internasional, Jakarta : Rajawali Press, 1995, Cet. Ke-2, h.53
Downloads:
Diharapkan Skripsi Hukum - PERJANJIAN PENGANGKUTAN BARANG MELALUI KAPAL LAUT ini merupakan salah referensi yang baik dan benar sesuai harapan anda, bisa digunakan untuk SKRIPSI,
SKRIPSI HUKUM,
dengan demikian informasi tersebut bisa memenuhi dan mengakhiri pencarian.