PENENTUAN PENCIPTA
Review :
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Suatu hasil karya kreatif yang akan memperkaya kehidupan manusia
akan dapat menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk mengembangkannya. Apabila si
pencipta karya-karya tersebut tidak diakui sebagai pencipta atau tidak dihargai,
karya-karya tersebut mungkin tidak akan pernah diciptakan sama sekali.
|
Dalam perkembangannya, muncul pelbagai macam HAKI yang sebelumnya
masih belum diakui atau diakui sebagai bagian daripada HAKI. Dalam perlindungan
Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tariff and
trade – GATT) sebagai bagian daripada pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia
(WTO) telah disepakati pula norma-norma dan standar perlindungan HAKI yang
meliputi [2] :
1.
Hak Cipta dan hak-hak lain yang terkait (Copyright and Related Rights).
2.
Merek (Trademark,
Service Marks and Trade Names).
3.
Indikasi Geografis (Geographical Indications).
4.
Desain Produk Industri (Industrial Design).
5.
Paten (Patents) termasuk perlindungan
varitas tanaman.
6.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lay Out Designs Topographics of Integrated
Circuits).
7.
Perlindungan terhadap Informasi yang
dirahasiakan (Protection of Undisclosed
Information).
8.
Pengendalian praktik-praktik persaingan
curang dalam perjanjian lisensi (Control of Anti Competitive Practices in
Contractual Licences).
[2]
Sudargo Gautama, Hak Milik Intelektual dan Perjanjian Internasional, TRIPs,
GATT, Putaran Uruguay (1994), Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2001, hal.
17.
Downloads:
Diharapkan Skripsi Hukum - PENENTUAN PENCIPTA ini merupakan salah referensi yang baik dan benar sesuai harapan anda, bisa digunakan untuk SKRIPSI,
SKRIPSI HUKUM,
dengan demikian informasi tersebut bisa memenuhi dan mengakhiri pencarian.